Camat dan Lurah, Harus Awasi Kerumunan Ngabuburit dan Jualan Takjil Di Kota Bogor
BRO. Tradisi ngabuburit dan berjualan takjil , selama bulan puasa Suci Ramadhan, dinilai berpotensi rawan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, Camat dan lurah di Kota Bogor, diminta untuk mengawasi kegiatan tradisi masyarakat itu.
Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Pemkot Bogor juga sudah meneruskan surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021 tenang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Ada 11 poin yang diatur Kementerian Agama, mulai dari ibadah sahur, salat, hingga ibadah lainnya.
“Kita minta, camat dan lurah untuk memonitor wilayahnya seperti tradisi Ngabuburit dan Jualan Takjil termasuk memastikan DKM Masjid koperatif sesuai dengan arahan dari meteri agama,”jelasnya
Baca juga :Naik Drastis Capai 91,9 %, Pasien Sembuh Covid-19, Pemkot Bogor Akan Tutup RS Lapangan
Dedie melihat, walaupun saat ini kasus covid-19 terjadi penurunan, tetapi angka paparan kasus baru masih terjadi dan belum menujukkan situasi aman.
“Biar gimana pun juga, masyarakat diminta tidak boleh menimbulkan kerumunan. Termasuk ritual Ramadan seperti takjil, ngabubutit yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Dedie.
Baca Juga : Kecamatan Bogor Tengah Bangkitkan dan Atasi Permodalan bagi Pelaku UMKM
Dibagian lain, Wakil Walikota , Dedie A Rachim juga memastikan vaksinasi pada Ramadan, tetap dilaksanakan sesuai anjuran pemerintah dan legal secara Islam oleh MUI.
“Puasa nanti, vaksinasi massal tetap berjalan. Tidak ada masalah. Jadi Kota Bogor akan terus melalukan vaksinasi kepada warga Kota Bogor yang berhak menerima vaksin.
Pemulis/Editor : Azwar Lazuardy